7 (Tujuh) Hal Yang Dikerjakan di Hari Raya ‘Iedul Fitri

Mandi sebelum berangkat ke Lapangan

Memakai Pakaian yang Bagus dan Berhias

Disunnahkan Makan Sebelum ke Lapangan.

Baca selengkapnya dibawah ini.

‘Ied “lebaran” merupakan hari berbahagia dan bersuka cita bagi kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Kegembiraan ini nampak di wajah,tindak-tanduk dan kesibukan mereka. Orang yang dulunya berselisih dan saling benci, pada hari itu saling mema’afkan. Ibu-ibu rumah tangga sibuk membuat berbagai macam kue, ketupat, makanan yang akan dihidangkan kepada para tamu yang akan berdatangan pada hari ied. Bapak-bapak sibuk belanja baju baru buat anak dan keluarganya. Para pekerja dan penuntut ilmu yang ada diperantauan nun jauh di negeri orang sibuk menghubungi keluarga mereka, entah lewat surat atau telepon.

Di balik kesibukan dan kegembiraan ini, terkadang mengantarkan sebagian manusia lalai untuk mempersiapkan apa yang mereka harus kerjakan di hari Ied. Diantaranya, seperti berikut ini

1. Dianjurkan mandi sebelum berangkat ke musholla (Lapangan).

Seorang di hari ied disunnahkan untuk bersuci dan membersihkan diri agar bau tak sedap tidak mengganggu saudara kita yang lain ketika sholat dan bertemu. Ini berdasarkan atsar dari

Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu anhu pernah ditanya tentang mandi, maka beliau menjawab,

يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ

“(Mandi seyogyanya dilakukan) di hari Jum’at, hari Arafah (wuquf), hari Iedul Adh-ha, dan hari Iedul Fitri“. [HR.Asy-Syafi’i dalam Al-Musnad (114), dan Al-Baihaqy (5919)]
Continue reading 7 (Tujuh) Hal Yang Dikerjakan di Hari Raya ‘Iedul Fitri

Bagaimana Mencari Lailatul Qadar (Malam Seribu Bulan) Serta Tanda Tanda Orang Mendapatkannya.

Malam Lailatul Qadar

Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al Quran Al Karim yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke derajat yang mulia dan abadi. Ummat Islam yang mengikuti sunnah Rasulnya tidak memasang tanda-tanda tertentu dan tidak pula menancapkan anak-anak panah untuk memperingati malam ini (malam Lailatul Qodar/Nuzul Qur’an, red), akan tetapi mereka bangun di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah.

Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur’aniyah dan hadits-hadits Nabawiyyah yang shahih yang menjelaskan tentang malam tersebut.
Continue reading Bagaimana Mencari Lailatul Qadar (Malam Seribu Bulan) Serta Tanda Tanda Orang Mendapatkannya.

Bagaimanakah I’tikaf yang Benar?

I’tikaf seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam

1. Hikmahnya

Al ‘Allamah Ibnul Qayyim berkata: “Manakala hadir dalam keadaan sehat dan istiqomah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah ‘Azza wa Jalla tergantung pada kumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah ‘Azza wa Jalla secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan makan dan minum dengan berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan mencerai beraikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkannya, menghalangi dan menghentikannya.

Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyari’atkan bagi mereka puasa yang menyebabkan hilangnya kelebihan makan dan minum pada hambaNya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang (mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah ‘Azza wa Jalla, dan disyari’atkannya (I’tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Dan disyari’atkannya I’tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah meng-ingat-Nya, kecintaan dan penghadapan kepadaNya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah keinginan semua kepada-Nya dan semua betikan-betikan hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dengan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan dengan berkhalwat dengan Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada hari kesedihan di dalam kubur mankala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari I’tikaf yang agung itu”.163) [ Zaadul Ma’ad (2/86-87)]
Continue reading Bagaimanakah I’tikaf yang Benar?

Hukum Fidyah dan Penjelasan Lengkapnya

1. Bagi Siapa Fidyah itu ?

Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya (yang ditinggalkan, red) seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya) “Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa, hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin”. (QS Al Baqarah 184).

Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu.

2. Penjelasan Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu

Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan yang lalu ayat ini mansukh (sudah dihapuskan hukumnya, red) berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al Akwa Radiyallahu ‘anhu, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan setiap hari atas seorang miskin. (HR Bukhari 8/135).
Continue reading Hukum Fidyah dan Penjelasan Lengkapnya

Tunaikanlah Zakat Fitri dan Zakat Harta di Bulan Ramadhan Ini

Zakat Fitri berupa: Bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi

Zakat Harta (Maal) berupa: Emas, Perak, Uang, Harta Temuan, Hasil Tambang, Kambing, Sapi, Onta, Hasil Pertanian.

TABEL PERHITUNGAN SEMUA ZAKAT (Klick)

PENTING!! Manfaat dan Keutamaan zakat. Simak selengkapnya.Manfaat Zakat Hati dan Zakat Harta (Maal)

A. Definisi zakat

Secara bahasa, zakat artinya “berkembang dan bertambah dalam kebaikan dan kesempurnaan.” Dikatakan, sesuatu itu zakat, jika sesuatu itu berkembang baik menuju kesempurnaan.

Sesuatu bisa berkembang dengan baik apabila keadaan sesuatu itu bersih dari kotoran dan penyakit. Seperti halnya badan kita, hewan dan tumbuhan bisa berkembang dengan baik jika keadaannya baik dan bersih dari kotoran dan segala penyakit. Demikian pula hati manusia bisa berkembang dengan baik dan sempurna manakala hati itu baik serta bersih dari kotoran dan segala penyakit.

B. Zakat Hati

Dosa dan kemaksiatan yang dilakukan manusia laksana hama pada tumbuhan. Ibarat pasir pada emas dan perak. Demikian pula penyakit hati seperti hasud, sombong, congkak, merendahkan manusia, bodoh, besar kepala, keras hati menjadi penghambat berkembangnya hati. Bahkan terkadang sampai mematikan hati seperti halnya hama yang menghambat pertumbuhan tanaman dan bahkan mematikannya.
Continue reading Tunaikanlah Zakat Fitri dan Zakat Harta di Bulan Ramadhan Ini

Jenis-jenis Harta Apa Saja yang Dikenai Zakat

Jenis-jenis Harta Apa Saja yang Dikenai Zakat

Empat jenis harta yang disebutkan di atas semuanya disepakati oleh ulama, kecuali harta perdagangan. Ada khilaf di antara ulama apakah harta perdagangan terkena zakatatau tidak.

Jenis-jenis Harta yang Terkena Zakat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/8) menerangkan bahwa zakat hanya disyariatkan pada jenis-jenis harta yang mengalami pertambahan. Ada yang bertambah dengan zatnya itu sendiri, seperti binatang ternak dan hasil bumi. Ada pula yang bertambah dengan pergantian zat dan penggunaannya, seperti emas.

Semakna dengan ini adalah pernyataan Al-’Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/17): “Zakat tidak diwajibkan atas setiap harta. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang mengalami pertambahan secara hakiki atau secara hukum. Yang bertambah secara hakiki seperti: hewan ternak, biji-bijian dan buah-buahan, dan harta perdagangan. Yang bertambah secara hukum seperti: emas dan perak jika tidak diperdagangkan. Sebab meskipun keduanya tidak bertambah, namun secara hukum dianggap bertambah, karena kapan saja seseorang menghendaki dia bisa memperdagangkannya.”

Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullahu dalam Zadul Ma’ad (2/5): “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat pada empat jenis harta yang merupakan harta-harta yang paling banyak beredar di kalangan manusia dan kebutuhan akan mereka demikian urgen, yaitu:
Continue reading Jenis-jenis Harta Apa Saja yang Dikenai Zakat

ZAKAT Tidak Sama Dengan PAJAK

MENURUT MEREKA, Pajak sebagai pungutan yang berdasarkan undang-undang dalam pengertian sempit memang hasil proses pemikiran manusia. Namun, kalau dilihat dalam arti yang lebih luas secara hermeneutika atau takwil menurut nash Al-Qur’an dalam Al-Baqarah: 31, dalam kontek…

ZAKAT Tidak Sama Dengan PAJAK

Syahadat, mengucapkan kesaksian:

لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ

Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah.”

merupakan rukun yang mendasar, sekaligus hal yang wajib bagi setiap muslim. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya dengan hal itu setelah diangkat menjadi rasul. Mendakwahkan kalimat tersebut dan meninggalkan berbagai perbuatan syirik, berbagai bentuk penyembahan kepada berhala atau selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ. وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ. وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Wahai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 1-4) Continue reading ZAKAT Tidak Sama Dengan PAJAK

Adakah Zakat Gaji Bulanan atau Zakat Penghasilan ?

oleh: As Syaikh Ahmad Bin Yahya An Najmi

1. Pertanyaan:

Apakah gaji bulanan ada (kewajiban) zakatnya?

Jawaban :

Tidak Ada zakat padanya kecuali bila anda menerima gaji, dan tetap tersimpan bersamamu satu haul (tahun).

As Syaikh Abu Usamah Abdullah Bin Abdurrahim Al Bukhari

2. Pertanyaan:

Tolong jelaskan hukum zakat profesi? (dibahasakan kepada Syaikh dengan nama penghasilan bulanan -red) [1]

Jawaban:

Syaikh Abu Usamah Abdullah Bin Abdurrahim Al Bukhari pada sore 5 Syawal 1425, menjawab sebagai berikut:
Continue reading Adakah Zakat Gaji Bulanan atau Zakat Penghasilan ?

Hukum Seputar Ramadhan – Kumpulan Fatwa Ulama

-Hukum Donor Darah dalam Bulan Ramadhan
-Hukum Seseorang Masuk Islam setelah Ramadhan Berlalu Beberapa Hari
-Berlebih-lebihan dalam Makan dan Tidur di Bulan Ramadhan
-Hukum Seorang Pemuda yang Melakukan Onani di Bulan Ramadhan
-Hukum Tidur Sepanjang Siang Hari Di Bulan Ramadhan. Selengkapnya :
Simak fatwa ulama Selengkapnya dibawah ini:

Hukum Donor Darah dalam Bulan Ramadhan

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Tanya : Apakah mengambil sedikit darah (donor) dengan tujuan sebagai penghalalan atau bersedekah kepada seseorang di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa atau tidak ?

Jawab : Jika seseorang mengambil sedikit darahnya yang tidak memberikan efek kepada badannya seperti membuat dia lemah, maka ini tidak membatalkan puasanya baik diambil sebagai penghalalan, atau donor untuk seorang yang sakit, atau bersedekah kepada seseorang yang membutuhkan.

Adapun jika darahnya diambil dengan jumlah yang banyak, yang menjadikan badan lemas, maka dia berbuka dengannya (donor itu telah menjadi sebab sehingga dia berbuka/tidak berpuasa lagi-red). Dikiaskan seperti berbekam yang telah datang riwayatnya dari sunnah bahwa berbekam adalah termasuk salah satu dari pembatal-pembatal puasa.

Dengan demikian, maka tidak boleh bagi seseorang untuk menyedekahkan darahnya yang sagat banyak dalam keadaan dia sedang berpuasa wajib, seperti puasa pada bulan Ramadhan. Kecuali jika di sana ada keperluan yang darurat (mendesak), maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk menyedekahkan darahnya untuk menolak/mencegah darurat tadi. Dengan demikian dia berbuka dengan makan dan minum. Lalu dia harus mengganti puasanya yang dia tinggalkan/berbuka. (af)

Hukum Seseorang Masuk Islam setelah Ramadhan Berlalu Beberapa Hari
Continue reading Hukum Seputar Ramadhan – Kumpulan Fatwa Ulama

44 Soal-Jawab Seputar Puasa Ramadhan

RISALAH RAMADHAN

Untuk Saudaraku

Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i

Kapan waktu niat

Soal 1: Apakah wajib berniat shaum di bulan Ramadhan setiap harinya ataukah cukup satu kali niat saja untuk sebulan penuh? Dan kapan sempurnanya hal itu ?

Jawab: Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

Setiap amalan bergantung pada niat dan bagi setiap seseorang (akan mendapatkan) apa yang dia niatkan.”

Maka ini adalah dalil tentang keharusan niat dalam amalan-amalan. Dan yang jelas adalah seseorang harus berniat di setiap harinya. Dan bukan artinya ia harus mengatakan, “Nawaitu untuk berpuasa pada hari ini dan itu di bulan Ramadhan.” Akan tetapi niat adalah maksud atau tujuan, bangunmu untuk melaksanakan sahur dianggap sudah berniat demikian juga penjagaanmu dari makanan dan minuman adalah berarti sudah berniat. Dan adapun hadits,

Barangsiapa yang tidak bermalam dengan niat shaum maka tidak ada shaum baginya,”

Ini adalah hadits mudhtarib2. Walaupun sebagian ulama menghasankannya tapi yang benar adalah mudhtarib.

Apa yang harus dilakukan bila mengetahui waktu Ramadhan setelah terbit fajar

Soal 2: Apabila seseorang bangun dari tidurnya setelah terbit fajar pada hari pertama di bulan Ramadhan kemudian dia makan, sedang dia dalam keadaan tidak mengetahui kalau hari itu adalah awal bulan Ramadhan dan diberitahukan setelahnya. Apakah ia terus berpuasa atau berbuka ?

Jawab: Ya, ia berpuasa dan tidak ada mudharat baginya karena ia mengira masih ada sisa malam kemudian dia berpuasa dan puasanya benar.

Puasa sehari sebelum Ramadhan karena ragu

Soal 3: Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?
Continue reading 44 Soal-Jawab Seputar Puasa Ramadhan